Standar Kompetensi Analis Kesehatan

Sudah sering kita mendengar istilah "kompeten" dan "kompetensi". Lalu apa maksud dari kedua kata itu? Kompeten adalah ketrampilan yang diperlukan seseorang yang ditunjukkan oleh kemampuannya untuk dengan konsisten memberikan tingkat kinerja yang memadai atau tinggi dalam suatu fungsi pekerjaan spesifik. Sedangkan kompetensi adalah apa yang seorang mampu kerjakan untuk mencapai hasil yang diinginkan dari satu pekerjaan. Kinerja atau hasil yang diinginkan dicapai dengan perilaku ditempat kerja yang didasarkan pada pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), sikap (attitude) dan sifat-sifat pribadi lainnya.

Secara umum, kompetensi sendiri dapat dipahami sebagai sebuah kombinasi antara ketrampilan (skill), atribut personal, dan pengetahuan (knowledge) yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi.

Yang dimaksud dengan kompetensi adalah : seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi profesional didapatkan melalui pendidikan, pelatihan dan pemagangan dalam periode yang lama dan cukup sulit, pembelajarannya dirancang cermat dan dilaksanakan secara ketat, dan diakhiri dengan ujian sertifikasi (Keputusan Mendiknas Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi).


Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan dan pengetahuan yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri).


Dimensi Kompetensi
  1. Mampu melakukan tugas per tugas (task skills). Contoh : Mampu melakukan pengambilan sampel dan memindahkan biakan secara aseptik.
  2. Mampu mengelola sejumlah tugas yang berbeda dalam melaksanakan pekerjaan (task management skills). Contoh : Mampu melakukan pengambilan sampel dan memindahkan biakan secara aseptik.
  3. Mampu menanggapi kelainan dan kerusakan dalam pekerjaan sehari-hari (contingency management skills). Contoh : Sedang memindahkan biakan, gas habis. Menggunakan lampu spiritus untuk sterilisasi ose.
  4. Mampu mengahadapi tanggung jawab dan harapan dari lingkungan kerja termasuk bekerjasama dengan orang lain (Job role Environment Skills). Contoh : Biakan tumpah, menangani tumpahan (didisinfeksi) sehingga tidak membahayakan dirinya dan orang lain / lingkungan.
  5. Mampu mentransfer kompetensi yang dimiliki dalam setiap situasi yang berbeda /situasi yang baru/ tempat kerja yang baru (transfer skills/adaptation skills). Contoh : Memindahkan biakan bakteri dalam safety cabinet.

Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi
  1. Dasar pemberian rekomendasi kewenangan pelayanan bagi tenaga kesehatan.
  2. Dasar pelaksanaan uji kompetensi tenaga kesehatan.
  3. Jembatan kesenjangan antara kurikulum pendidikan dengan implementasi kewenangan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.
  4. Pedoman CPD (Continuing Profesional Development) bagi organisasi profesi.
  5. Sebagai salah satu alat untuk skrining tenaga kesehatan asing yang akan beri pelayanan kesehatan

Standar Kompetensi Analis Kesehatan
  1. Ilmu pengetahuan yang melatarbelakangi dan berkaitan dengan fungsinya di laboratorium kesehatan
  2. Kemampuan untuk merancang proses teknik operasional
    • Dapat merancang alur kerja pengujian/pemeriksaan mulai tahap pra analitik, analitik, sampai dengan paska analitik.
    • Membuat SOP, Manual Mutu, indikator kinerja dan proses analisis yang akan digunakan.
  3. Kemampuan melaksanakan proses teknik operasional.
    • Melakukan pengambilan spesimen :pengetahuan persiapan pasien
    • Penilaian terhadap spesimen (memenuhi syarat atau tidak).
    • Pelabelan, pengawetan, fiksasi, pemrosesan, penyimpanan, pengiriman
    • Dapat melakukan pemilihan alat, alat bantu, metode, reagent untuk pemeriksaan atau analisa tertentu.
    • Dapat mengerjakan prosedur laboratorium
    • Dapat memahami cara kerja dan menggunakan peralatan dalam proses teknis operasional
    • Mengetahui cara-cara kalibrasi dan cara menguji kelaikan alat
    • Dapat memelihara alat dan menjaga kinerja alat tetap baik
  4. Kemampuan untuk memberikan penilaian (judgement) hasil proses teknik operasioanl.
    • Mampu menilai layak dan tidak hasil pemeriksaan, pemantapan mutu yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan proses selanjutnya
    • Mampu menilai proses pemeriksaan atau rangkaian pemeriksaan. Diterima tidaknya suatu hasil atau rangkaian hasil pemeriksaan
  5. Kemampuan komunikasi dengan pelanggan atau pemakai jasa, seperti pasien, klinisi, mitra kerja, dll.
  6. Mampu mendeteksi secara dini :
    • munculnya penyimpangan dalam proses operasional
    • terjadinya kerusakan media, reagent alat yang digunakan atau lingkungan pemeriksaan
    • mampu menilai validitas (kesahihan) suatu hasil pemeriksaan atau rangkaian hasil pemeriksaan
  7. Kemampuan untuk melakukan koreksi atau penyesaian terhadap masalah teknis operasional yang muncul.
  8. Kemampuan menjaga keselamatan kerja dan lingkungan kerja
  9. Kemampuan administrasi

Tugas Pokok Analis Kesehatan
Analis Kesehatan bertugas melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, patologi anatomi (histology, histopatologi, imunopatologi, histokimia), toksikologi, kimia lingkungan, biologi dan fisika. Di dalam pelayanan laboratorium, Analis Kesehatan melakukan pengujian/analisis terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia yang tujuannya adalah menentukan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang berpengaruh pada kesehatan perorangan atau masyarakat


Peran Analis Kesehatan
  1. Pelaksanaan teknis dalam pelayanan laboratorium kesehatan
  2. Penyelia teknis operasional laboratorium kesehatan
  3. Peneliti dalam bidang laboratorium kesehatan
  4. Penyuluh dalam bidang laboratorium kesehatan (Promotion Health Laboratory)

Analis Kesehatan Sebagai Profesi
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat bersifat khusus atau spesialis.
  • Melalui jenjang pendidikan tinggi.
  • Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
  • Mempunyai kewenangan yang sah, peran dan fungsi jelas.
  • Mempunyai kompetensi jelas dan terukur.
  • Memiliki organisasi profesi, kode etik, standar pelayanan, standar praktek, standar pendidikan.

Standar Profesi Analis Kesehatan
  • Profesionalisme : tuntutan profesi sebagai jawaban memenangkan kompetisi GLOBAL
  • Standar mutu : berlaku bagi semua Analis Kesehatan di Indonesia
  • Melindungi pasien/klien & masyarakat dari pelayanan yg tidak profesional
  • Melindungi Analis Kesehatan dari tuntutan klien
  • Penapisan Ahli Laboratorium asing

Kewajiban Analis Kesehatan
  1. Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses spesimen.
  2. Melaksanakan uji analitik terhadap reagen maupun terhadap spesimen, yang berkisar dari yang sederhana sampai dengan yang kompleks.
  3. Mengoperasikan dan memelihara peralatan laboratorium dari yang sederhana sampai dengan yang canggih.
  4. Mengevaluasi data laboratorium untuk memastikan akurasi dan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan masalah yang berkaitan dengan data hasil uji.
  5. Mengevaluasi teknik, instrumen dan prosedur baru untuk menentukan manfaat kepraktisannya.
  6. Membantu klinisi dalam pemanfaatan yang benar dari data laboratorium untuk memastikan seleksi yang efektif dan efisien terhadap uji laboratorium dalam menginterpretasi hasil uji.
  7. Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium.
  8. Membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalam bidang Teknik kelaboratoriuman.
  9. Merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang laboratorium kesehatan.

Kemampuan yang Harus Dimiliki Analis Kesehatan
  1. Ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan fungsinya di laboratorium kesehatan.
  2. Keterampilan dan pengetahuan dalam pengambilan spesimen, termasuk penyiapan pasien (bila diperlukan), labeling, penanganan, pengawetan, atau fiksasi, pemrosesan, penyimpanan dan pengiriman spesimen.
  3. Keterampilan dalam melaksanakan prosedur laboratorium.
  4. Keterampilan dalam melaksanakan metode pengujian dan pemakaian alat dengan benar.
  5. Keterampilan dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan alat, kalibrasi dan penanganan masalah yang berkaitan dengan uji yang dilakukan.
  6. Keterampilan dalam pembuatan uji kualitas media dan reagen untuk pemeriksaan laboratorium.
  7. Pengetahuan untuk melaksanakan kebijakan pengendalian mutu dan prosedur laboratorium.
  8. Kewaspadaan terhadap faktor yang mempengaruhi hasil uji.
  9. Keterampilan dalam mengakses dan menguji keabsahan hasil uji melalui evaluasi mutu spesimen, sebelum melaporkan hasil uji.
  10. Keterampilan dalam menginterpretasi hasil uji.
  11. Kemampuan merencanakan kegiatan laboratorium sesuai dengan jenjangnya.


www.ihsan.co.nr

Baca Juga Yang Ini



5 comments:

Unknown said...

pak Ris...dengan adanya uji kompentensi kemudian apa yang akan didapat bagi seorang analis...tentunya berkaitan dengan jenjang kepegawaian..akankah pemerintah akan merespon seperti guru yang bersertifikasi ?

....estu

Anonymous said...

Pak saya ijin copas yah, makasi
reza

PT. Global Promedika Service said...

kalibrasi alat kesehatan

WonderFuL_Nesya"sBLog said...

Nice...:)

dores julika said...

seharusnya pelaksanaan uji kompetensi itu harus mempertimbangkan status universitas, apakah PBM sudah sesuai dengan SOP

Post a Comment